Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial (SLKS) 2021 Bakal Diperluas

Kamis, 05 Agustus 2021 – 12:10 WIB
Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial (SLKS) 2021 Bakal Diperluas - JPNN.COM
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Sesmilpres sekaligus Ketua Tim Penilai SLKS Tahun 2021 Ludi Prasetyo menyatakan penerima penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial (SLKS) 2021 diperluas. Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Sesmilpres sekaligus Ketua Tim Penilai SLKS Tahun 2021 Ludi Prasetyo menyatakan penerima penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial (SLKS) 2021 diperluas.

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI agar kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial atau unsur masyarakat yang mendharmabaktikan secara sukarela terkait penanganan pandemi Covid-19.

“Setiap tahun Presiden RI memberikan penghargaan terhadap individu yang dinilai telah berjasa dan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan sosial dan kemanusiaan,” ujar Ludi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (5/8).

Penghargaan dari Presiden tersebut diberikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial dalam rangkaian perhelatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).

Sebelumnya, rapat usulan calon penerima tanda kehormatan SLKS 2021 telah digelar secara daring maupun luring yang dihadiri oleh Tim Penilai SLKS dari Lintas Kementerian/Lembaga di antaranya Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Intelejen Negara (BIN).

Plt Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Kemensos, Laode Taufik Nuryadin merespon arahan Presiden yang harus diwujudkan. Sebab, SLKS merupakan salah satu bentuk apresiasi langsung dari Presiden RI.

Calon penerima bisa diusulkan seperti sosok pegiat penanganan Covid-19 di media sosial, tenaga kesehatan, dokter, tenaga medis, penggali kubur pasien covid19, pengantar ekspedisi bantuan sosial, personel Polisi/TNI yang mengawal PPKM, pengajar, serta pengusaha UMKM.

“Kami bisa melihat kredibilitas dan profiling calonnya. Jika SLKS tidak bisa maka juga diberikan apresiasi melalui penghargaan setingkat Menteri Sosial yang diberikan langsung oleh Menteri Sosial," tutur Laode.

Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Sesmilpres sekaligus Ketua Tim Penilai SLKS Tahun 2021 Ludi Prasetyo menyatakan penerima penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial (SLKS) 2021 diperluas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close