Penerimaan Pegawai Honorer Diperketat
jpnn.com - REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, memperketat penerimaan pegawai honorer yang akan bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu agar fungsi honorer tidak berbenturan dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi mengatakan pada prinsipnya, pegawai honorer atau tenaga harian lepas (THL) tidak boleh mengambil fungsi atau peran seorang PNS.
"Pada prinsipnya pegawai honorer atau THL ini tidak boleh mengambil peran atau fungsi seorang ASN, kalau itu terjadi di suatu OPD maka ASN tidak akan bekerja dan jelas ini akan merugikan negara," terangnya.
Menurut Yusran, proses perekrutan pegawai honorer atau THL tahun ini dilakukan secara ketat dengan berdasarkan usulan dari masing-masing OPD. “SK para THL ini terhitung 31 Desember 2022 lalu sudah habis sehingga harus dilakukan perekrutan ulang," ungkapnya.
Dia menjelaskan THL yang dilakukan perpanjangan kontrak ini adalah tenaga prioritas, seperti tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol-PP, petugas kebersihan, penjaga malam, sopir, operator dukcapil dan tenaga teknis lainnya.
Sejauh ini, kata dia, proses perpanjangan SK kalangan THL ini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, yakni menteri keuangan dalam pembayaran honor bulanan, mengingat sudah tidak adanya lagi pengangkatan pegawai honorer selain PPPK.
Menurut dia, anggaran yang disiapkan Pemkab Rejang Lebong dalam APBD tahun 2023 sebesar Rp 25 miliar yang kegunaannya untuk membayar gaji PPPK. Namun, kuota yang diterima dari pemerintah pusat hanya 240 orang dengan besaran gaji setahun Rp 5 miliar
Anggaran Rp 20 miliar itu sedang diusulkan Pemkab Rejang Lebong kepada Kementerian Keuangan agar bisa digunakan untuk pembayaran gaji THL yang jumlahnya mencapai 1.900 orang. Jumlah THL ini berkurang 38 persen dari 2022 yang mencapai 2.900 orang. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: