Penerimaan Perpajakan Ditarget Naik 16 Persen
Jumat, 10 Agustus 2012 – 03:03 WIB
Di sisi lain, pemerintah mempertegas ketentuan tentang PPN atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sejak 17 Juli 2012.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenakan PPN. "Yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelolaan tempat parkir kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi kemarin.
Untuk penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, akan dikenakan PPN. Pengertian jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.