Penerimaan Siswa Baru Diprotes Ortu
Rabu, 26 Juni 2013 – 02:23 WIB
Syamsul menjelaskan, syarat-syarat PPDB terbagi lagi menjadi syarat umum dan syarat khusus. Adapun syarat khusus berbunyi siswa mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran serta pas foto ukuran 3x4.
“Yang paling penting itu, lanjutnya adalah bagi calon peserta didik baru apabila memiliki prestasi di bidang akademis dan non akademis tingkat kecamatan diberi skor 10, tingkat kabupaten 20, tingkat provinsi 30, dan tingkat nasional 40,” jelasnya.
Tidak cukup sampai di situ bagi calon peserta didik dari SD wilayah Kecamatan Tanjung Redeb mendapat poin 10, sehingga penghitungan nilai akhir untuk perangkingan nilai akhir adalah jumlah nilai rata-rata mata pelajaran 5 semester dikali 60 persen ditambah jumlah rata-rata nilai SKHUN dikali 40 persen ditambah nilai prestasi ditambah nilai wilayah SD sehingga menghasilkan nilai akhir.