Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peneror Pengurus Masjid di Kaltim Akhirnya Diringkus Polisi, Lihat Tuh Tampangnya

Selasa, 31 Mei 2022 – 19:39 WIB
Peneror Pengurus Masjid di Kaltim Akhirnya Diringkus Polisi, Lihat Tuh Tampangnya - JPNN.COM
Maslih pelaku teror di Masjid dan Langgar saat dihadirkan Polres Kutai Kartanegara ke hadapan awak media, Selasa (31/5/2022) sore. Foto: Humas Polres Kukar.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.

Singkat cerita, saat diintrogasi Maslih mengakui perbuatannya menebar teror lewat surat yang ditulisnya ke sejumlah masjid di kawasan Kukar, Samarinda dan Balikpapan. 

"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Tidak hanya tebar teror dia juga mencuri kotak amal dibeberapa tempat dengan cara memecahkan kotak amal menggunakan batu dan menaruh selembar surat ancaman membunuh," terang AKBP Arwin.

Setelah mengakui perbuatannya, Maslih dan sederetan barang buktinya digiring petugas ke Mako Polresta Kukar guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1 kotak amal, 14 lembar kertas HVS bertuliskan ancaman, selembar daftar nama-nama masjid, pulpen, motor Honda beat dan batu untuk memecahkan kotak amal. 

"Motifnya karena pelaku tidak memiliki keluarga dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga melakukan cara singkat dengan mencuri kotak amal dan menebar teror dan ancaman," ucapnya.

Baca Juga: Pelajar 16 Tahun Tewas Ditusuk Sajam, Tembus dari Bahu hingga Leher

Akibat perbuatannya, Maslih dijebloskan ke dalam penjara dengan dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(mcr14/jpnn)


Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, berhasil meringkus pelaku penebar teror lewat surat ancaman di sejumlah Masjid di wilayah Kalimantan Timur.

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close