Penertiban Jangan Sampai Langgar HAM
Selain itu, kata dia, memastikan penindakan jika terjadi pelanggaran HAM. "Ini kewajiban pemda, tentunya kerjasama dengan pemerintah pusat," paparnya.
Lebih jauh dia mengingatkan, dalam melakukan penertiban misalnya pemukiman kumuh maupun pedagang kaki lima, Sat Pol PP harus tetap memikirkan alternatifnya. "Menertibkan berdasarkan norma dan standar HAM," katanya.
Direktur Penguatan HAM Ditjen HAM Kemenkumham Agus Purwanto mengatakan, Sat Pol PP dalam penegakan Perda harus benar-benar terukur dengan baik dan tidak melanggar HAM. Misalnya, ia mencontohkan, menertibkan PKL dan pemukiman kumuh harus bisa dengan bijak dan tidak melakukan kekerasan yang pada akhirnya masyarakat menganggap sebagai sebuah pelanggaran HAM.
Selain itu, lanjut dia, penertiban juga harus memberikan solusi yang konkrit. Tahapan-tahapan harus dilalui. Pendekatan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Masyarakat perlu diberikan terus pemahaman dan difasilitasi.
Dia mengatakan, jika memang pemerintah sudah melakukan segala tahapan, mulai dari peringatan, pendekatan lainnya tapi masih ada yang membandel bahkan berbuat anarkis, itu sudah bisa dikategorikan sebagai perbuatan kriminal. Sehingga penegak hukum dalam hal ini polisi sudah bisa mengambil tindakan. "Tapi, yang terpenting adalah dalam menghadapi masyarakat itu harus sabar dan terus menerus memberikan pengertian," ungkapnya. (boy/jpnn)