Penetapan Bachtiar sebagai Tersangka Dipersoalkan
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:48 WIB
Edward melanjutkan catatan kedua adalah bahwa putusan praperadilan bersifat final and binding yang tidak dimungkinkan adanya upaya hukum apapun.“Artinya, selain penahanan tersebut tidak sah, penetapan Bachtiar sebagai tersangka juga tidak sah,” jelas Edward. Ketiga, Edward melanjutkan, konsekuensi lebih lanjut dari putusan praperadilan itu adalah tidak boleh dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Dia menjelaskan, penetapan Bachtiar sebagai tersangka harus memenuhi persyaratan sebagaimana termaktub dalam pasal 1 butir 14 KUHAP. Ia menegaskan, jika penahanan dilakukan tanpa dasar terlebih lagi jika sudah ditetapkan oleh putusan praperadilan, maka yang terjadi adalah kekuasaan telanjang aparat penegak hukum (jaksa) yang sudah menuju pada kesewenang-wenangan penegak hukum.
“Demikian pula jika penetapan tersangka tanpa melalui persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam KUHAP, maka yang terjadi adalah unfair prejudice (persangkaan tidak wajar) yang akan menuju pada peradilan sesat,” ujar Edward.