Penetapan BPIH Cepat, Persiapan Haji Lebih Matang
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diwakili Kementerian Agama atau Kemenag bersama Komisi VIII DPR mengesahkan biaya penyelenggaraan ibadah haji alias BPIH 2019. Keputusan penetapan BPIH ini lebih cepat dari biasanya, sejak dibahas November 2018 antara DPR dan Kemenag.
Penetapan BPIH lebih awal diharapkan membuat persiapan pelaksanaan haji 2019 lebih baik lagi. Baik itu oleh pemerintah, DPR, maupun calon jemaah haji.
"Kami alhamdulillah sudah menyepakati BPIH 2019 rata-rata per jemaah Rp 35.235.602," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily usai rapat dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/2).
"Itu artinya, sama dengan tahun sebelumnya. Jadi tidak ada kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2019 ini," tambah politikus Partai Golkar, itu.
Namun, ujar Ace, jika dibandingkan dengan pengeluaran berdasar besaran kurs dolar Amerika Serikat, maka terjadi penurunan USD 151 dari USD 2632 pada 2018 menjadi USD 2481 di 2019. "Jadi terjadi penurunan sebesar USD 151," tegasnya.
Dia berharap proses penurunan ini tidak mengurangi kualitas pelayanan terhadap para jemaah. Komisi yang membidangi agama itu tetap mewanti-wanti kemenag agar tetap meningkatkan kualitas pelayanan.
"Seperti dari tahun ke tahun ada peningkatan kualitas. Dulu kan indeksnya 85,63. Tahun ke depan harus semakin ditingkatkan," jelasnya.
Menag Lukman bersyukur karena pembahasan BPIH lebih awal, prosesnya cepat, hasilnya juga sangat menggembirakan. "Karena tidak ada kenaikan dibanding tahun lalu. Sama yaitu Rp 35.235.602," kata Lukman.