Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penetapan Capres Jangan Sampai Langgar UU

Akbar Mengaku Sudah Ingatkan Golkar Agar Demokratis Jaring Capres

Selasa, 15 Mei 2012 – 23:46 WIB
Penetapan Capres Jangan Sampai Langgar UU - JPNN.COM
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Irmanputra Sidin mengingatkan partai-partai politik agar menjunjung asas demokrasi dalam menetapkan calon presiden yang akan diusung pada Pilpres 2014 nanti. Pasalnya, penjaringan capres secara demokratis dan terbuka itu sudah diamanatkan UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Irman, pasal 10 ayat (1) UU Pilpres menyebutkan bahwa penentuan capres/cawapres dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan. "Kalau ini dilanggar bisa melahirkan capres dan cawapres ilegal," kata Irman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/5).

Menurutnya, maksud pasal tersebut sudah jelas. Yaitu proses penetapan capres harus trnasparan dan demokratis. Irman tidak mempersoalkan caranya, asal dilakukan secara terbuka dan demokratis.

“Bentuknya bisa konvensi atau apa saja, yang penting itu terbuka dan demokratis. Konvensi itu kan hanya satu kata yang diambil dari bahasa Inggris untuk menggambarkan pola pemilihan yang demokratis dan terbuka. Kalau ada bahasa lain mau digunakan terserah saja, yang penting demokratis dan terbuka," ungkapnya.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Irmanputra Sidin mengingatkan partai-partai politik agar menjunjung asas demokrasi dalam menetapkan calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close