Penetapan DPT Diundur 30 Hari
jpnn.com - RAPAT dengar pendapat antara Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu dan Kemendagri akhirnya menyepakati untuk memundurkan jadwal penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota. Menurut jadwal semula, penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota dilakukan besok (13 September).
"Penetapan DPT harus diundur selambat-lambatnya 30 hari dari jadwal penetapan semula karena hingga saat ini proses pemutakhiran data pemilih sampai dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) belum akurat," ujar Arif Wibowo, wakil ketua Komisi II DPR.
Arif menyatakan, komisi II meminta KPU bekerja sama dan berkoordinasi dengan semua pihak di atas untuk terus menyandingkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan DPSHP sehingga diperoleh DPT yang akurat. "Komisi II DPR juga meminta KPU dan Bawaslu secara bersama-sama terus melakukan pengawasan di tingkat lapangan terhadap pemutakhiran daftar pemilih yang bermasalah di berbagai daerah," ujar Arif membacakan kesimpulan terakhir rapat tersebut.
Pada rapat itu, banyak anggota komisi II yang mendesak KPU agar menunda penetapan DPT pada 13 September 2013. Di tengah masih banyaknya persoalan, DPR mengkritik langkah KPU yang ingin memaksakan penetapan DPT walaupun data yang dimiliki masih bermasalah. dan membuka peluang koreksi setelah penetapan. DPR berpandangan bahwa setelah DPT ditetapkan, data itu sudah tidak bisa diubah-ubah.
Di tempat yang sama, KPU membantah tudingan bahwa pemutakhiran data menyimpangi undang-undang atau tidak menggunakan DP4. Anggota KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, pihaknya bisa membuktikan bahwa KPU menggunakan DP4 dalam memutakhirkan data pemilih. Walaupun tak tertutup kemungkinan sejumlah daerah tidak sepenuhnya menggunakan DP4 karena prosesnya berbarengan dengan pilkada.
Dengan batas waktu yang sempit, ujar Hadar, beberapa KPU daerah menggunakan DPT pilkada terakhir. "Beberapa daerah seperti itu. Tapi, kalau disimpulkan kami tidak menggunakan DP4, salah besar itu," tegasnya.
Terkait dengan penundaan penetapan DPT, KPU mungkin akan merevisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu. Hadar memastikan bahwa pemunduran itu akan dimanfaatkan untuk membersihkan data yang bermasalah. Meski ada jadwal yang mundur, penetapan DPT secara nasional mungkin tidak bakal bergeser dari jadwal semula, yakni 23 Oktober 2013. "Harus di akhir Oktober. Karena ini terkait dengan logistik pemilu," tuturnya. (bay/c9/fa)