Penetapan HT sebagai Tersangka Dinilai Langgar Prinsip HAM
jpnn.com, JAKARTA - Bos MNC Media Group Hary Tanoesoedibjo (HT) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman atas laporan jaksa Yulianto.
Penetapan tersangka tersebut dinilai hanya rekayasa. Sebab, keterangan tertulis, yakni pesan elektronik (SMS), yang menjadi alat bukti dalam kasus tersebut sangat lemah.
”Ancaman dengan kata-kata itu sangat sulit dibuktikan,” kata pakar hukum pidana KUHP-KUHAP Syaiful Bakhri saat ditemui usai acara silaturahmi di kompleks Gandaria City, Jakarta Selatan, kemarin (27/6).
Menurutnya, ancaman yang benar-benar bisa membuat seseorang, dalam hal ini jaksa Yulianto, terancam itu harus konkrit. ”Misal, ancaman mau dipukul dengan alat,” ungkapnya.
Sebagaimana diwartakan, HT disangka melakukan ancaman melalui media elektronik kepada jaksa Yulianto.
Pesan itu disampaikan HT pada rentang waktu 5,7, dan 9 Januari 2016 lalu. HT dikenakan pasal 29 jo 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Bakhri, penyidik kepolisian mestinya meminta pendapat ke ahli bahasa untuk menentukan apakah pesan singkat HT itu menimbulkan ancaman kekerasan atau bukan.
Ahli bahasa nanti bertugas mengkonstatir atau membuktikan benar tidaknya bukti tertulis itu merupakan sebuah ancaman atau permulaan perbuatan untuk mengancam.