Penetapan Kembali Status Tersangka Ilham Dinilai Langgar Aturan
jpnn.com - JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012, dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, penetapan status tersangka sebelumnya telah dibatalkan oleh sidang praperadilan.
“Ini bertentangan dengan azas ne bis in idem. Pakar Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Hambali Thalib mengatakan, ne bis in idem menyebabkan seseorang tidak boleh dihukum untuk perkara yang sama,” ujar Kuasa Hukum Ilham, Jhonson Pandjaitan, Kamis (2/7).
Alasan tersebut, kata Jhonson, telah mereka sampaikan pada sidang praperadilan yang kembali diajukan Ilham terhadap KPK, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/7). Menurutnya, azas ne bi in idem menegaskan, perkara yang sama, objek yang sama dan subjek yang sama, tidak boleh diadili dua kali untuk peradilan yang sama.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ilham lainnya, Asmar Oemar Saleh menilai, penerbitan laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) Nomor LKTPK-8/KPK/06/2015 tertanggal 4 Juni 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-14/01/06/2015 tanggal 5Juni 2015 yang dijadikan dasar menersangkakan kembali Ilham, tidak sah.
Alasannya, kedua surat tersebut juga menjadikan sprindik lama tertanggal 29 Juni 2102 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lama serta LKTPK lama sebagai dasar pertimbangan. Padahal keduanya sudah dianggap tidak bisa dijadikan dasar. Karena pada praperadilan pertama pengadilan sudah membatalkan semuanya.
Alasan lain, kedua surat tersebut diterbitkan tidak didasari pada adanya pengaduan dan laporan yang baru. Selain itu, kedua surat tersebut lebih dulu terbit dari pengembalian barang bukti dan penyitaan kembali barang bukti tersebut.
“Pertanyaannya, dengan dasar apa KPK menerbitkan LKPTK tanpa adanya laporan, surat perintah penyelidikan, dan proses penyelidikan,” ujar Asmar.(gir/jpnn)