“BKN adalah pelaksana tehnik aturan yang dibuat oleh pemerintah. Jadi semua yang kita lakukan dalam mendata para honorer sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau ada yang tidak dapat diangkat, itu jelas karena tidak memnuhi syarat,” terangnya. (agt)
Lhokseumawe-Perwakilan BKN Pusat mendatangi Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan klarifikasi keberadaan tenaga honorer. Acara klarifikasi itu sendiri