Penetapan Tarif Ojol ke Pemda Perlu Dikaji Secara Cermat, Jangan Sampai Tumpang Tindih
Pasal 47 UU LLAJ disebutkan bahwa, Kendaraan Bermotor Umum tidak termasuk sepeda motor.
Kemudian, Pasal 182 & Pasal 183 menegaskan bahwa sepeda motor juga bukan termasuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek yang tarifnya dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Ditegaskan Margarito, tidak ada amanat Undang-Undang maupun peraturan yang lebih tinggi yang melimpahkan kewenangan penentuan tarif ojek online kepada Pemerintah Daerah.
"Sehingga dasar hukum revisi Permenhub 12/2019 sangat lemah," ujar Margarito.
Margarito berpesan agar pemerintah memikirkan secara matang, jangan sampai penyesuaian aturan baru soal tarif itu malah menimbulkan masalah dikemudian hari.
Harus dipastikan agar tidak memberatkan driver dan tidak membuat aplikator kehilangan peran untuk mendorong perekonomian melalui transportasi.
"Harus matang dulu, jangan sebentar-sebentar berubah, dikaji dampaknya seperti apa nantinya," tutur Margarito.(chi/jpnn)