Penetapan Tersangka Kasus JICT Masih Sumir, Kok Bisa?
jpnn.com - JAKARTA - Malik Bawazier selaku pengacara Iqbal Latief tersangka kasus sabotase pemutusan hubungan kerja bagi dua orang pegawai PT Jakarta International Container Terminal (JICT), menganggap keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan kliennya sebagai tersangka terlalu terburu-buru.
Seharusnya para penyidik Polda Metro Jaya harus lebih transparan dalam memberikan hasil penyelidikan. Sebab, menurut Malik, perihal alat bukti yang ditemukan penyidik Polda terdapat beberapa kejanggalan.
“Kami berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap saudara Iqbal ini masih sumir dan patut dipertanyakan apa dasar penetapan tersangka tersebut,” paparnya kepada wartawan, Selasa (3/11).
Lebih jauh, Malik mengatakan bahwa penetapan pasal juga menjadi pertanyaan. Awalnya Iqbal dituntut dengan Undang-undang No. 11 tahun 1963 pasal 3 tentang sabotase namun pada penyidikan lebih jauh ternyata Iqbal dikenakan Undang-undang No 33 tahun 2008 tentang ITE.
“Berdasarakan penggilan pertama, sebetulnya dikenakan pasal sabotase di situ. Namun sekarang disangkakan dengan pasal No. 33 tentang ITE, jadi itu juga akan kami pertanyakan kepada penyidik termasuk dasar-dasar dan bukti apa sehingga dapat menetapkan saudara Iqbal sebagai tersangka termasuk keabsahan memperoleh alat bukti untuk memberatkan klien kami,” tuntas Malik.
Sebelumnya diketahui bahwa Mantan Manajer IT Jakarta International Container Terminal (JICT) Iqbal Latief ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus pemecatan dua orang pegawai JICT yang mengakibatkan seluruh pekerja mogok. Karena para pekerja tidak melakukan tugasnya, akhirnya pelabuhan terbesar di Indonesia menjadi lumpuh total.(mg4/jpnn)