Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penetapan Zonasi PPDB DKI Jakarta kok Cuma 40 Persen?

Rabu, 27 Mei 2020 – 17:31 WIB
Penetapan Zonasi PPDB DKI Jakarta kok Cuma 40 Persen? - JPNN.COM
Sistem zonasi penerimaan siswa baru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Retno menyebutkan, DKI Jakarta memiliki jalur khusus anak tenaga kesehatan, hal ini tentu patut diapresiasi karena kepedulian pada pasukan garda terdepan menangani pasien covid 19 di Rumah-Rumah Sakit.

Namun sayangnya, kebijakan ini hanya untuk tenaga kesehatan yang meninggal karena covid 19.

“Seharusnya jalur ini berlaku untuk semua tenaga kesehatan di DKI Jakarta, karena mereka benar-benar pejuang saat pandemi seperti ini. Mereka juga mungkin tidak sempat mengurus pendaftaran anaknya sekolah lantaran harus melayani dan merawat pasien. Mereka layak menerima perlakuan khusus,” tambah Retno.

Selain itu, hasil pengawasan KPAI juga menemukan bahwa hingga Senin (18/5), banyak daerah yang belum melakukan penetapan zonasi PPDB di wilayahnya. Hal ini tidak sejalan dengan Permendikbud Pasal 16 ayat 5 yang mengharuskan penetapan wilayah zonasi seharusnya diumumkan bukan dari awal pendaftaran tapi 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran.

Pengawasan KPAI juga menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Barat paling siap melaksanakan PPDB daring.

Daerah ini Bahkan sudah melakukan berbagai persiapan PPDB seperti menyiapkan buku manual aplikasi sekolah yang sistematis dan terstruktur sehingga mudah dipahami langkah demi langkah oleh operator sekolah.

Juga, menyiapkan bahan paparan PPDB dalam bentuk powerpoint yang isinya menjelaskan juknis PPDB. Disdik Jawa Barat juga sudah melakukan sosialisasi kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan se-Jawa Barat (ada 13 KCD untuk 27 kabupaten/kota).

"Bahkan Jawa Barat menyiapkan pengaduan PPDB untuk membantu para pendaftar. Di mana setiap KCD punya call center dengan nomor telepon yang bisa digunakan para pengadu," tambah Retno.(fat/jpnn)

Penetapan jalur zonasi seharusnya 50 persen dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News