Pengacara Anggoro Tolak Datangi KPK
Rabu, 12 Agustus 2009 – 13:22 WIB
Alasannya, dia adalah pengacara dan memang bertugas melindungi kepentingan klien (Anggoro). Dijelaskan pula, langkah Anggoroe meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dia merasa jadi korban (pemerasan). "Ya karena dia saksi. Kalau tersangka, memang nggak dilindungi LPSK," sebutnya.
Sebelumnya, Bonaran mengatakan Anggoro adalah korban pemerasan oknum pimpinan KPK lewat dua utusan bernama Ari Muladi dan Edi Suwasono. Lewat beberapa penyerahan, Anggoro akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp 5,150 miliar. Tujuan utamanya agar KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, dengan rekanan PT Masaro Radiokom milik Anggoro.
"Yang bener Rp 5,150 miliar, bukan Rp 6 miliar," ucap Bonaran, saat ditanya berapa sebenarnya uang yang diserahkan Anggoro ke Ari maupun Edi. Nilai Rp 6 miliar muncul dari rekaman penyadapan yang dilakukan Antasari saat bertemu Anggoro di Singapura sekitar Oktober 2008 lalu. (pra/JPNN)