Pengacara Antasari Ajak Jaksa Ajukan PK
Terkait Pengakuan Gayus soal Cirus Merekayasa KasusSenin, 24 Januari 2011 – 04:44 WIB
JAKARTA - Kubu Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen kini tengah mempersiapkan upaya pengajuan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kubu Antasari makin yakin untuk mengajukan PK menyusul pernyataan Gayus Tambunan yang menyebut Polri tak berani memeriksa Cirus Sinaga karena takut rekayasa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen bakal terbongkar. "Kami sudah tahu dari media cetak dan elektronik. Apa yang disebut Gayus perlu disikapi bijaksana. Apa yang disampaikan itu juga yang dirasakan. Kebenaran akan terungkap," kata Maqdir Ismail saat dihubungi JPNN, Minggu (23/1).
Menurut Maqdir, rencana PK itu sudah dibicarakan dengan Antasari Azhar. Saat ini pihaknya masih dalam tahap persiapan. "Sudah dilakukan pembicaraan, kita sedang mempersiapkan," tukasnya.
Maqdir menambahkan, PK juga bisa dilakukan oleh jaksa apabila dalam perjalanannya ditemukan bukti baru dengan mengatasnamakan negara. "PK bisa dilakukan oleh jaksa dengan mengatasnamakan negara bila ditemukan bukti baru," tukasnya.