Dipersoalkan, Eksekusi Tanpa Salinan Resmi Putusan
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:01 WIB
Majelis kasasi MA akhirnya memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menangkap Mochtar Mohammad di Bali. Namun pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengaku belum