Pengacara: Dari Awal Ada Niat Jahat ke Bang Ipul
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil alias Ipul yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (10/6), beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan). Pledoi yang dibacakan berjudul "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kitab Suci".
Salah satu kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji mengatakan, pemberian judul pledoi didasarkan pada kenyataan yang mereka alami di dalam proses persidangan. Pihaknya, sambung Kasman, mencoba untuk menganalisis berbagai peristiwa terkait kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini.
"Peristiwa dari pertemuan, perkenalan pertama antara klien kami, Saipul Jamil dengan saksi pelapor DS. Dari awal sudah memiliki niat jahat atau bahasa awamnya niat buruk terhadap klien kami," kata Kasman usai persidangan.
Dalam judul pledoi, pihak Ipul juga menuliskan BAP Bukanlah Kitab Suci. Hal itu dicantumkan dalam pledoi yang jumlahnya mencapai 111 halaman, karena jaksa penuntut umum tidak banyak memasukkan keterangan saksi di persidangan dalam memberikan tuntutan.
"Apa yang diuraikan jaksa penuntut umum perlu saya buka di sini, hanya satu sampai dua persen di dalam tuntutan itu yang mengutip keterangan saksi di persidangan. Semuanya itu titik koma, nomor-nomornya semua berdasarkan resume hasil penyidikan, bagaimana coba?" tutur Kasman.
Padahal, Kasman menjelaskan, berdasarkan KUHAP, peristiwa yang terjadi di dalam persidangan, seperti keterangan saksi, ahli, terdakwa, dan bukti, harus diuraikan secara jelas dan lengkap untuk menuntut seseorang melakukan tindakan pidana.
"Bukan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi," ungkap Kasman.
Ipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 100 juta. Ia dinilai melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (gil/jpnn)