Pengacara dari PBNU untuk Maming Melawan KPK Bukan Kaleng-kaleng, Siapa Mereka?
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menjadi penasihat hukum Mardani H. Maming.
Kedua tokoh yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi itu membela Maming yang menjadi tersangka kasus rasuah izin pertambangan dengan melawan KPK.
"Sebagai kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny Indrayana kepada JPNN.com, Senin (12/7).
Baik Denny dan BW akan mendampingi Bendahara Umum PBNU itu dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari KPK pada Rabu (22/6).
Pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya.
Ketua Umum HIPMI itu juga meminta pengadilan menetapkan status tersangkanya tidak sah.