Pengacara Devi Bilang, Krisna Mukti Bisa Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Kisruh rumah tangga artis yang juga anggota DPR Krisna Mukti, hingga saat ini belum ada tanda-tanda mencapai titik terang. Pihak sang istri, Devi Nurmayanti, merasa belum mendapat tanggapan dari suaminya, pascameyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya.
"Belum ada dia (Krisna) menghubungi saya atau Devi. Kalau di media dia bilang mediasi, itu tidak ada sampai detik ini," kata Afdal Zikri selaku kuasa hukum Devi saat dihubungi JPNN.com, Senin (25/5).
Afdal juga mengimbau Krisna agar membaca lagi berkas laporan yang diajukan Devi ke Polda Metro Jaya pekan lalu. Ini terkait pernyataan pengacara Krisna, yakni Ramdhan Alamsyah.
"Mana ada tuntutan untuk anak yang bukan anak kandungnya. Kalau mau tuntut, tuntut laki-laki yang hamilin dia (Devi)," kata Ramdhan saat dihubungi JPNN.com, Kamis (21/5) lalu.
Menanggapi tersebut, Afdal tertawa karena merasa heran dengan pernyataan seperti itu. Pernyataan Afdal masih sama seperti sebelumnya, yakni menganggap hak anak untuk mendapat perhatian dari Krisna masih tetap ada karena pernikahan Devi dan Krisna bukan siri.
"Berarti, pihak sana yang tidak paham soal Undang-Undang. Sudah jelas pasal 49 itu tentang hak istri atau suami dan anak. Sekalipun itu anak angkat, itu ada perlindungan karena masih di lingkup rumah atau keluarga," kata Afdal.
Ancaman hukuman terkait pasal tersebut, kata dia, kurungan penjara selama tiga tahun atau denda sebesar Rp 15 juta. "Tapi, bukan berarti kalau dia (Krisna) bayar denda bisa bebas kurungan, enggak. Dia masih bisa ditahan," kata dia.
Namun, untuk lanjutan panggilan atas laporan yang dilayangkan Devi tempo hari ke Sentra Pelayanan Kepolisisan Terpadu (SPKT), Polda, Afdal mengaku masih menunggu.