Pengacara Djoko Nilai Tuntutan JPU Emosional
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai harta yang dimiliki terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri dan Pencucian Uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo tak wajar.
Karenanya, JPU berkeyakinan Djoko telah melakukan pidana pencucian uang. Menurut JPU KPK, Antonius Budi Satria, terhitung sejak 2010 hingga Maret 2012, sebagai pejabat kepolisian Djoko mempunyai penghasilan total Rp 235 juta.
Beberapa jabatan diemban Djoko dalam periode itu. JPU membeberkan, Djoko dalam periode itu menjabat Direktur Lalu Lintas Badan Pembinaan Keamanan Polri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Djoko juga disebut mempunyai penghasilan lain total Rp 1,2 miliar.
Kendati demikian selama periode itu, kata JPU KPK, Djoko membeli aset seperti tanah, bangunan, Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Umum, dan kendaraan. "Totalnya Rp 63,7 miliar," ujar JPU Antonius, membacakan surat tuntutan untuk Djoko, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8), malam.
Menurut JPU pula, Djoko melakukan pembelian melalui keluarga atau pihak ketiga. Dia menegaskan, Djoko tidak mengatasnamakan atas dirinya sendiri saat membeli aset-aset itu.
Karena tak sesuai dengan profil penghasilan Djoko, maka JPU menduga harta kekayaan jenderal bintang tiga itu ada yang berasal dari tindak korupsi dalam pengadaan Driving Simulator SIM.
Pun demikian pada periode 2003 hingga Oktober 2010. Menurut JPU, periode itu Djoko menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Bekasi, Jawa Barat, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wakil Dirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas.
Menurut JPU, sebagai pejabat Polri, Djoko memeroleh penghasilan total Rp 407 juta dan penghasilan lainnya Rp 1,2 miliar.