Pengacara Habib Rizieq Nilai Jaksa Sembarangan Mengutip Hadis
jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar mengkritik langkah jaksa penuntut umum yang menggunakan hadis mengenai keturunan Nabi Muhammad SAW untuk menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kekarantinaan kesehatan.
Aziz menyebutkan hadis tersebut benar ada, tetapi waktu penyampaiannya dinilai tidak tepat.
"Kami setuju hadis tersebut benar, tetapi tidak pada tempatnya," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Lebih lanjut, Azis mengatakan pihaknya akan memberikan sedikit tanggapan terkait pernyataan JPU di persidangan tersebut.
"Insyaallah diberikan waktu oleh majelis," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap kekeh dengan eksepsi yang disampaikan terkait kasus kekarantinaan kesehatan.
Aziz Yanuar mengatakan, HRS tidak bisa didakwa lantaran telah membayar denda administrasi. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: