Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JPU Protes Pemilihan Diksi dalam Eksepsi Habib Rizieq Shihab

Selasa, 30 Maret 2021 – 16:05 WIB
JPU Protes Pemilihan Diksi dalam Eksepsi Habib Rizieq Shihab - JPNN.COM
Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Timur, Selasa (29/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti pemilihan diksi dalam eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum terkait dakwaan perkara nomor 221 mengenai perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum dan terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada 26 Maret lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebut jaksa dengan menggunakan diksi-diksi seperti dungu dan pandir.

"Kata-kata tersebut tidak perlu dijadikan bahan eksepsi," kata JPU dalam sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang dipantau melalui YouTube PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).

JPU menilai bahwa diksi-diksi seperti itu tidak pantas diucapkan oleh orang yang disebut sebagai panutan.

Selain itu, JPU juga menanggapi mengenai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman seperti dituduhkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

"Karena dalam mendakwa terdakwa surat penuntut umum dibuat dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman," ujar jaksa.

PN Jaktim kembali membuka layanan streaming atau daring dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa, pada Selasa.

"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa.

JPU keberatan penggunaan diksi-diksi seperti dungu dan pandir yang ditujukan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya kepada jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close