Pengacara Heran, Syamsul Sakit tapi Vonis Diperberat
Sabtu, 05 Mei 2012 – 04:35 WIB
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi Syamsul Arifin. Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar menyatakan Syamsul terbukti bersalah dalam perkara korupsi APBD Langkat. Yang mengejutkan, putusan kasasi MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Syamsul. (sam/jpnn)