Pengacara Ipul: Ini Gratifikasi, Bukan Suap
jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka suap permainan vonis pencabulan pria di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil, Kasman Sangaji dan Bertha Natalia, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya, yang disangka bersama Samsul Hidayatullah, kakak Saipul, menyuap Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi itu, akan didalami soal penyuapan.
Pengacara keduanya, Nazarudin Lubis mengatakan, hari ini akan dibuat berita acara pemeriksaan lanjutan. Karenanya, nanti akan terlihat bagaimana konstruksi kasus ini. "Nanti, akan terungkap dari siapa untuk siapa, dari mana," kata dia di markas KPK, Senin (20/6).
Dia kembali membantah bahwa kliennya menyuap Rohadi. Menurut dia, dalam pemberian Rp 250 juta itu terlihat siapa yang aktif dan pasif.
"Saya tegaskan bahwa ini bukan suap, tapi ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara," katanya.
Saat ditanya berapa kali Rohadi meminta duit, ia mengaku tidak tahu. Dia berjanji akan memberitahu usai mendampingi kliennya. "Nanti kita lihat kronologisnya, siapa yang pertama kali mulai, apa modusnya, nanti kita share," ujarnya. (boy/jpnn)