Pengacara Irman Tak Kooperatif, KPK Tetap Lanjut ke Penuntutan
Jumat, 28 Oktober 2016 – 18:49 WIB
KPK kemarin (27/10) melakukan pelimpahan tahap dua setelah penyidikan Irman dinyatakan lengkap atau P21.
Irman disangka menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi Rp 100 juta.
Uang itu diberikan sebagai imbalan atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat 2016.
Tak terima dijadikan tersangka dan ditahan, Irman menggugat KPK lewat praperadilan di PN Jaksel.
Saat ini, proses praperadilan Irman masih berjalan. (boy/jpnn)