Pengacara Jessica Heran Hasil Autopsi Mirna Tak Ada di BAP
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan melihat banyak kejanggalan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terkait penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Wayan Mirna Salihin yang disebut tewas karena meminum es kopi Vietnamese, tapi dalam BAP tidak ada lampiran hasil pemeriksaan autopsi.
Menurut Otto, hal itu merupakan kejanggalan. Sebab, hampir seluruh perkara pembunuhan, pasti dilampirkan hasil autopsi tubuh korbannya dalam BAP. Namun, dalam BAP yang diserahkan jaksa tidak ada laporan autopsi organ korban yang terkontaminasi sianida.
"Tidak ada pemeriksaan tentang sianida, yang berasal dari tubuh korban. Yang diperiksa hanya gelas," ujar Otto kepada wartawan, Kamis (28/7)
Menurut Otto, JPU wajib hukumnya menyertakan hasil autopsi yang memastikan korban (Mirna) tewas karena racun sianida. "Kan kalau orang mati mestinya diperiksa organnya. Di BAP tidak ada pemeriksaan sianida dalam tubuh," sambung Otto.
Atas dasar itu, Otto menilai tuntutan jaksa yang mengatakan Mirna tewas akibat keracunan sianida adalah salah besar. Selain itu, saksi yang dihadirkan jaksa tidak bisa membuktikan apakah Jessica menaruh racun di dalam minuman Mirna. "Salah (tuntutan JPU) itu," pungkas Otto.
Hari ini, Kamis (28/7), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kesembilan terkait kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica. Agenda masih mendengarkan keterangan para saksi, yang dihadirkan oleh JPU. (mg4/jpnn)