Pengacara Jiwasrawa Sebut Replik Jaksa Mengada-ada
Rabu, 17 Juni 2020 – 22:47 WIB
Sidang kali ini, beragendakan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya pada sidang sebelumnya, Rabu (10/6).
Dalam nota keberataannya, Tim Penasihat Hukum menegaskan kasus hukum yang menyeret kliennya merupakan ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.
Namun, JPU dalam repliknya mengatakan perbuatan terkait pasar modal dan ekonomi adalah suatu kesimpulan yang mengada-ngada dan tidak berdasar sehingga hanya modus operandi saja. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!