Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Kelompok Palembang Kecewa

Anggap Tak Ada Teror Masal

Selasa, 21 April 2009 – 16:29 WIB
Pengacara Kelompok Palembang Kecewa - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Ki Agus Muhammad Toni dan Abdurrahman Taib, serta hukuman 5 tahun penjara untuk Ani Sugandi dan 4 tahun untuk Sukarso Abdullah dianggap berlebihan oleh tim penasihat hukum para terdakwa teroris. Kekecewaan Asludin Hatjani dkk itu karena majelis tidak mempertimbangkan alasan para terdakwa bereaksi atas perbuatan Dago Simamora yang melecehkan siswi berjilbab, serta perbuatan Pendeta Yosua yang berangkat ke Bandung, berencana memurtadkan sekelompok umat Islam.

“Kami tetap pada keterangan awal bahwa perbuatan para klien kami ini merupakan reaksi dari aksi. Jadi saya tegaskan bukan aksi. Vonis untuk para terdakwa ini terlalu tinggi, kami juga tidak sependapat dengan penggunaan undang-undang terorisme. Padahal di persidangan sudah jelas bahwa para saksi mengatakan tidak ada suasana teror dan tidak ada korban bersifat massal. Kan yang meninggal hanya satu orang, Dago Simamora, mana yang bersifat massal itu,” tukas Asludin.

Selain itu, kata dia, bom yang dirakit itu sudah setahun tak berfungsi. “Bom itu tidak aktif lagi, karena mereka tidak lagi melanjutkan rencana pengeboman itu. Dan terbukti hingga ditangkap tidak ada satu bom pun yang diledakkan, bahkan rencana peledakan Kafe Bedudal di Bukittinggi, juga tak jadi dilakukan,” bebernya.

Kekecawaan terhadap vonis juga untuk Ani Sugandi dan Sukarso Abdillah. “Mestinya Ani dan Sukarso itu dilepas. Mereka tidak mengetahui status Fajar dan Abum yang disebut buron. Kalau mereka bertamu, itu sudah dilaporkan ke ketua RT dan RW setempat, dekat ponpes ustad Ani di Lempuing, OKI. Apalagi Sukarso, dia itu hanya memberikan makanan dan minuman untuk tamu, wajar kan tamu diberi makanan dan minuman. Tapi banding atau tidak, kami akan koordinasi dulu dengan klien kami,” beber Asludin.(gus/JPNN)

JAKARTA - Vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Ki Agus Muhammad Toni dan Abdurrahman Taib, serta hukuman 5 tahun penjara untuk Ani Sugandi dan 4

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close