Pengacara: Lindungi Dhani, Selamatkan Demokrasi!
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian. Pentolan Dewa 19 itu dijadikan tersangka usai penyidik menggelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Ali Lubis selaku kuasa hukum Dhani mengatakan, apa yang dialami kliennya itu seharusnya tidak terjadi. Dhani kata Ali harusnya dilindungi negara.
“Seharusnya beliau (Ahmad Dhani) mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi,” kata dia kepada JPNN, Selasa (28/11).
Menurut dia, isi cuitan Dhani di Twitter yang jadi dasar penetapan tersangka, masih di level normatif.
“Belum memenuhi unsur pelanggaran pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2, karena isi tweet itu tidak menyebut suku ras, agama dan antar golongan terlebih nama seseorang,” papar dia.
Ali mengatakan, untuk pembelaan hukum terhadap Dhani yang juga mantan suami Maia Estianty itu akan dilakukan dengan maksimal.
“Pasalnya, kami bukan hanya untuk melindungi Ahmad Dhani, akan tetapi juga dalam kontesk luas yakni menyelamatkan demokrasi Indonesia,” tegas dia. (mg1/jpnn)