Pengacara: Mestinya Negara Lindungi Ariel
Selasa, 23 November 2010 – 05:41 WIB
Dalam dakwaan tersebut Ariel dijerat dengan pasal 29 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik, pasal 282 jo pasal 56 KUHP tentang menyiarkan perbuatan cabul serta asusila di muka umum "Dengan hukuman penjara antara delapan hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," tegas Aga.
Beredarnya video mesum yang mirip Ariel bersama Luna Maya dan Cut Tari itu membooming pada awal Juni 2010 lalu. Setelah diusut asal muasal video tersebut muncul, akhirnya pihak kepolisian mengantongi nama Reza Rizaldy alias Redjoy sebagai pelaku yang meng-upload pertama melalui internet.
Usai sidang perdana Ariel usai, Reza juga menyusul melakukan persidangan pertama yang juga dilakukan di ruang sidang utama PN Bandung kemarin. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandung, Rusmanto menagaskan, dalam kasus Ariel tersebut nantinya akan mendatangkan sedikitnya 30 saksi termasuk Luna Maya dan Cut Tari. Sidang lanjutan rencananya akan digelar Senin (29/11) mendatang dengan agenda tanggapan esepsi terhadap terdakwa. (nuq)