Pengacara Minta Gubernur Sumut Jangan Ditahan
"Saat ini masa pilkada, Pak Gatot setidaknya harus menyiapkan nama-nama Plt kepala daerah untuk empat daerah. Ini harus menjadi pertimbangan obyektif penyidik, pertimbangan demi lancarnya roda pemerintahan," urai pengacara asal Mandailing Natal itu.
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tidak menampik bahwa penahanan bisa langsung dilakukan terhadap Gatot dan Evy usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Johan menjelaskan, keputusan untuk menahan seorang tersangka sepenuhnya bergantung pada subjektifitas penyidik. Penahanan bisa dilakukan apabila penyidik menilai sang tersangka berpotensi melarikan diri, menyembunyikan alat bukti, atau mengulangi perbuatanya.
Karenanya, lanjut Johan, setelah pemeriksaan terhadap Gatot nanti penyidik akan mengevaluasi apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak. (sam/jpnn)