Pengacara Nazar Tuding KPK Tak Sabar
Selasa, 14 Februari 2012 – 00:29 WIB
Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pernah terungkap bahwa Permai Grup membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi pada sidang Nazaruddin, mengungkapkan bahwa uang yang digunakan untuk pembelian itu berasal dari fee berbagai proyek.
Pembelian saham Garuda oleh Permai Grup itu dilakukan melalui anak-anak perusahaan di antaranya PT Permai Raya Wisata dengan nilai transaksi Rp 22,7 miliar, PT Exartech Technology Utama (Rp 124,1 miliar), PT Cakrawala Abadi (Rp 37,5 miliar), PT Darmakusuma (Rp 41 miliar), serta PT Pacific Putra Metropolitan (Rp 75 miliar).(ara/jpnn)