Pengacara Novel Baswedan: Kejaksaan tak Indahkan Rekomendasi Ombudsman
jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertanyakan kenapa kejaksaan menyerahkan berkas perkara penyidik KPK Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. "Mereka akan menemui kejaksaan apakah prosesnya ini sudah betul," kata Saor Siagian, pengacara Novel usai bertemu pimpinan KPK, Senin (1/2), di markas KPK.
Saor menyesalkan, kejaksaan sebetulnya memiliki kewenangan luas untuk menghentikan kasus itu. Dia berharap kejaksaan tidak terjebak pada dugaan rekayasa yang dimulai sejak adanya laporan kasus tersebut.
Menurut Saor, upaya yang sudah dan akan dilakukan pimpinan KPK adalah memaksa kejaksaan melakukan gelar perkara saat penelitian kembali berkas tersebut. Kemudian, melakukan upaya menunda proses yang sudah dilakukan terhadap pengadilan. "Kenapa? Karena sejak awal kami melihat kejaksaan tidak memperhatikan temuan Ombudsman," katanya.
Temuan itu, kata dia, mulai dari soal laporan rekayasa, prosedurnya ada kejanggalan dan begitu banyak pelanggaran. Oleh karenanya, Saor sangat mengapresiasi sikap pimpinan KPK untuk mendorong Kejaksaan Agung bukan bertindak sebagai atau di bawah perintah Polri. "Kejaksaan memiliki kewenangan sendiri untuk memeriksa perkara apakah layak dimajukan atau tidak," ujar Saor.
Saor mengaku sudah melakukan uji perspektif yang sama dengan pimpinan KPK bahwa pada kasus Novel akan dihadapkan dengan beberapa persoalan.
Pertama, apakah KPK akan mengikuti proses atau membuktikan bahwa KPK mengikuti dugaan rekayasa kasus. Artinya, jelas dia, KPK memberikan legitimasi terhadap dugaan masalah kriminalisasi kasus Novel.
Atau KPK harus berdiri pada kebenaran dan keadilan, menolak untuk melanjutlan proses hukum dalam bentuk apapun. "Sehingga upaya hukum menekan kejaksaan itu menjadi sesuatu hal yang sangat penting sebagaimana rekomendasi Ombudsman," ujarnya.
Ia mengatakan, masih bisa untuk meminta gelar perkara penelitian kembali lalu memeriksa dakwaan, maupun komunikasi kejaksaan kepada pengadilan. Menurut dia, hal itu diatur pasal 139, 140 dan 144 KUHAP.