Pengacara Optimis Munarman Bebas
Jumat, 29 Agustus 2008 – 21:53 WIB
Kendati Munarman didakwa 7 tahun penjara, Tim Pembela Munarman optimis kliennya akan bebas. ”Soal dakwaan, kami melihat dakwaan jaksa obscur libel (dakwaan kabur), dikarenakan yang dakwaan yang dibuat oleh jaksa itu tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat,” tegas Syamsul Bahri Radjam.
Menurut mantan Direktur Advokasi YLBHI itu, ketidakjelasan dan ketidakcematan itu karena jaksa tidak menjelaskan rangkaian peristiwa secara detil sebagaimana dituduhkan. ”Saya contohkan, ada isi dakwaan bahwa Munarman melakukan kekerasan terhadap manusia dan barang. Misalnya melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Nah, dakwaan seperti itu 'kan sifatnya langsung kesimpulan, tidak ada rangkaian-rangkaian lain. Makanya, kami yakin Munarman akan bebas demi hukum,” tegasnya.
Syamsul juga menyesalkan hak-hak Munarman yang dikangkangi. ”Misalnya perpanjangan penahanan baru diterima 20 Agustus sore, padahal tanggal 19 Agustus penahanan habis. Ada perampasan hak dan pelanggaran HAM.” Selain itu, Syamsul juga menyesalkan pengamanan berlebihan yang melibatkan sekitar 200 polisi berseragam lengkap, dengan 1 truk watercanon, 1 barak kuda, dan 6 truk Dalmas. ”Pengamanan ini terkesan berlebihan. Kami menyesalkan ini, sebab pengunjung dan simpatisan seolah-olah dihambat. Pengamanan berlebihan itu juga mengesankan bahwa Munarman seorang yang berbahaya. Makanya, saya menilai ini merupakan pembentukan imej dan sinetron politiknya SBY,” cetusnya.