Pengacara: Pretty Asmara Seharusnya Tidak Ditahan
Selasa, 22 Agustus 2017 – 20:03 WIB
Hamdani dan Pretty dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (gil/jpnn)