Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara: Pretty Asmara Seharusnya Tidak Ditahan

Selasa, 22 Agustus 2017 – 20:03 WIB
Pengacara: Pretty Asmara Seharusnya Tidak Ditahan - JPNN.COM
Tim pengacara Pretty Asmara saat menggelar jumpa pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Foto: Gilang

Hamdani dan Pretty dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (gil/jpnn)

Artis peran Pretty Asmara masih tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus narkoba. Dia diduga sebagai pihak yang menyediakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close