Pengacara PT Persib Membantah
Dugaan Penipuan Rp 1,6 M"Sebenarnya kami sedang melakukan upaya mediasi dengan pihak pelapor, hanya memang belum menemukan titik temu. Baik terlapor atau RAW dan saksi, telah menyampaikan bukti relevan kepada Polda," paparnya.
Namun hingga kini, Kuswara mengakui, RAW masih belum menerima surat resmi dari Polda Jabar, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Tim Kuasa Hukum, lanjut Kuswara sejauh ini masih menganut paham azas praduga tidak bersalah.
"Kami dari PT PBB maupun pihak Pak Risha belum menerima surat resmi dari Polda Jabar. Dalam hal ini, tentunya kita mengahut paham azas praduga tidak bersalah," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang petinggi PT PBB dan Ketua Panpel, dilaporkan ke Polda Jabar oleh Hamynudin Fariza atas dugaan penipuan sebesar 1,6 miliar. laporan tersebut disampaikan Hamynudin pada 10 Juni lalu dengan Laporan Polisi Nomor LBP/514/VI/2012/JABAR. (cr2)