Pengacara : Ramli Bukan Pengambil Kebijakan
Kasus Ruislaag Kebun Binatang Medanjpnn.com - JAKARTA - Ditetapkannya mantan Walikota Medan, Ramli Lubis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling (ruislaag) Kebun Binatang Medan (KBM)oleh Kejaksaan Agung, mengundang reaksi keras dari pengacara Ramli, Junivers Girsang,SH. Dikatakan, sangat tidak masuk akal bila Ramli yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, ruislaag KBM merupakan kebijakan Pemko Medan, sedang Ramli bukanlah pucuk pimpinan di Pemko Medan.
"Secara rasional, jelas ini tidak masuk akal. Saat itu dia masih sekda. Kalau pun prosesnya berlanjut hingga 2005, saat itu toh hanya hanya Wakil Walikota. Dia hanya menjalankan kebijakan Pemko. Saya belum tahu apa alasan Kejaksaan Agung menetapkan klien saya sebagai tersangka," ujar Juniver Girsang kepada JPNN di Jakarta, Minggu (31/5). Juniver sebelumnya menjadi kuasa hukum Ramli dalam kasus korupsi APBD Kota Medan 2002-2006 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, Ramli divonis empat tahun penjara dan saat ini masih menjalani hukuman di LP Cipinang.
Lebih lanjut Juniver menjelaskan, hingga kemarin dirinya belum mendalami perkara KBM ini. Secepatnya, dia bersama timnya akan melakukan kajian. Kajian ini akan difokuskan kepada alasan ditetapkannya Ramli sebagai tersangka. "Kita akan kaji dulu, bukti-bukti apa saja yang dijadikan alasan kejaksaan menetapkan Pak Ramli sebagai tersangka, karena sampai hari ini saya belum tahu alasannya," ujar Juniver.
Meski belum melakukan kajian, Juniver mengaku melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Dia mengaku kaget mendengar informasi bahwa Ramli tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka setelah sekali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di LP Cipinang pada 12 Mei 2009. "Sangat tidak fair kalau dia yang dimintai pertanggungjawaban karena dia bukan pimpinan tertinggi di Pemko Medan saat itu," ujarnya. Saat ditanya apakah Abdillah yang harus bertanggung jawab, Juniver enggan menjawab.
Pada Jumat (29/5) pekan lalu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, menjelaskan, dalam kasus KBM ini kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain ramli, dua tersangka lainnya menjabat sebagai Kepala Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemprov Sumut dan satu tersangka rekanan tukar guling dari PT Gemilang Kreasi Utama (GKU). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 29 Mei 2009.
Armin menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2004, saat Ramli masih menjabat sebagai Sekda Pemko Medan. Dalam kasus KBM ini ditemukan adanya penggelembungan penjualan tanah di kebun binatang, yakni harga tanah tersebut Rp1,5 juta per meter persegi kemudian terjadi mark down (penurunan harga) dengan membagi tiga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Tanah yang lokasi di depan dihargai Rp1,5 juta, tengah Rp700 ribu, belakang Rp200 ribu.
Padahal, kata Arminsyah, sertifikat itu jadi satu sehingga mestinya tidak boleh dipecah menjadi tiga NJOP karena masih satu penilaian. "Hingga harganya dari Rp45 miliar turun Rp9 miliar," paparnya.(sam/JPNN)