Pengacara Siap Danai Gugatan Bagi Hasil Migas
Kamis, 10 November 2011 – 23:58 WIB
Sidang lanjutan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 akan digelar Jumat (11/11) dengan agenda pembacaan revisi gugatan. Seperti telah diberitakan, Muspani menambah pihak pemohon yakni dua anggota masyarakat dari Bunyu, Kabupaten Bulungan dan Krayan, Kabupaten Nunukan.
Gugatan setebal 63 halaman itu juga menyebut dengan jelas permintaan Kaltim mendapat porsi bagi hasil lebih banyak menjadi 70 persen untuk minyak maupun gas bumi. Dasar permintaan tersebut adalah UU Pemerintah Aceh dan Otonomi Khusus Papua.
"Intinya apapun yang terjadi antara MRKTB dengan Pemerintah di Kaltim, saya nggak ikut campur. Sebab bukan domain saya ngurusi pembiayaan sidang. Tapi kalau nggak dibiayai, saya akan maju sendiri. Biar orang Bengkulu yang sering disebut daerah miskin bantu Kaltim yang kaya," tegas Muspani. (pra/jpnn)