Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara: Syahrini Tidak Mungkin Dijerat TPPU

Jumat, 06 Oktober 2017 – 22:58 WIB
Pengacara: Syahrini Tidak Mungkin Dijerat TPPU - JPNN.COM
Syahrini di sebuah hotel di Istanbul, Turki. Foto: Instagram/princessyahrini

jpnn.com, JAKARTA - Perjalanan umrah penyanyi Syahrini beserta sebelas keluarganya diduga dibiayai oleh PT First Travel. ‎Hal ini ‎diketahui dari keterangan tersangka dan saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah First Travel.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Dwi Irianto mengatakan, dari keterangan saksi, yakni mantan staf First Travel, disebutkan bahwa Syahrini dan keluarga dibiayai Rp 1 miliar oleh First Travel.

Lantas apakah Syahrini bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena hal itu? Ketika dikonfirmasi, pengacara Syahrini, Arman Haris menduga, kliennya tidak mungkin dijerat dengan TPPU.

"Saya rasa itu tidak mungkin, sulit. Karena Syahrini hanya kerja sama dia (First Travel). Tidak ada urusan Syahrini dengan jemaah," kata Arman saat dihubungi JPNN.com, Jumat (6/10).

Arman menyatakan, Syahrini tidak tahu ketika bekerja sama dengan First Travel bahwa perusahaan itu melakukan suatu kejahatan. "Kerja sama sama seseorang enggak tahu dia penjahat atau membuat kejahatan. Masa orang mau dikenakan TPPU? Orang enggak tahu apa-apa," tuturnya.

Arman menjelaskan, Syahrini tetap membayar ketika melakukan umrah. Hal ini terbukti dengan adanya bukti pembayaran yang dia serahkan kepada pihak Bareskrim Polri.

"Itu bukan endorse, karena ada kerja sama. ‎Syahrini melakukan pembayaran dengan harga spesial atau diskon," ujar Arman.

Seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon peserta umrah PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9), Syahrini memastikan tidak diendorse pada saat umrah.

Syahrini tidak tahu ketika bekerja sama dengan First Travel bahwa perusahaan itu melakukan suatu kejahatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close