Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno
Polri Segera Gelar Sidang Kode EtikSenin, 12 April 2010 – 21:48 WIB
Laporan yang diterima provost, kata dia, adalah berupa rencana kepergian Susno Duadji yang tak memiliki izin resmi dari kesatuan. "Setelah dicek kepergian itu tidak ada izin dari dinas," tambahnya.
Edward membantah itu merupakan penangkapan paksa. Namun merupakan upaya pencegahan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan. "Mencegah keberangkatan dan dibawa ke kantor pusat," tambahnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan yang dilakukan Susno di luar negeri. Dikatakan hingga saat ini Susno masih menjalani pemeriksaan internal. Ia disebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomer 2 tahun 2003 terutama pasal enam tentang meninggalkan tugas tanpa izin.