Pengacara: Tommy Punya Hak Laporkan Gratifikasi
Kamis, 21 Juni 2012 – 13:16 WIB
JAKARTA - Tito Hananta Kusuma, pengacara Tommy Hindratno mengatakan kliennya yang ditangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dalam perkara restitusi pajak PT Bhakti Investama memiliki hak melaporkan gratifikasi yang diterimanya. "Ia masih tercatat sebagai PNS di Dirjen Pajak, sehingga ia mempunyai hak untuk melaporkan gratifikasi," kata Tito Hananta di gedung KPK, Kamis (21/6).
Dijelaskan Tito, setiap pegawai negeri memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Gratifikasi itu bisa pemberian uang dan lainnya. Hal itu lah yang dilaporkan Tommy ke KPK.
Dalam pasal 12 c Undang-undang Tipikor jangka waktu gratifikasi adalah 30 hari sejak ia nerima gratifikasi. "Dan pak Tommy gunakan haknya dan juga ini kewajiban hukum. Ia sebagai PNS. Ia masih tercatat sebagai PNS di Dirjen Pajak, itu haknya," ujar Tito.
JAKARTA - Tito Hananta Kusuma, pengacara Tommy Hindratno mengatakan kliennya yang ditangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dalam perkara restitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:07 WIB - Humaniora
Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:49 WIB - Humaniora
Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Humaniora
Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Liga Indonesia
5 Gol Mewarnai Barito Putera Vs Persija Jakarta, Madura United Menang
Jumat, 10 Januari 2025 – 18:15 WIB