Pengadaan Barang dan Jasa Perlu Pakta Integritas
Senin, 30 November 2009 – 14:38 WIB
Pakta integritas, jelas Tasdik yang juga adalah Plt Deputi Menneg PAN & RB Bidang Pengawasan itu, merupakan surat pernyataan yang ditandatangani pengguna barang dan jasa, panitia pengadaan, pejabat pengadaan atau penyedia barang/jasa, yang berisikan ikrar untuk tidak melakukan KKN. "Jika melanggar pakta integritas, ada ketentuan yang bersangkutan bersedia dikenakan sanksi moral, administrasi, serta dituntut ganti rugi, serta pidana sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku," terang Tasdik.
Tasdik pun menyayangkan, masih banyaknya kasus yang terjadi di mana pakta integritas dipatuhi secara formalitas saja. Ini terutama dilihat dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah - terutama daerah - oleh BPK RI yang tidak menunjukkan perkembangan. Masih banyak katanya, LKPD yang berstatus disclaimer dan tidak wajar. (esy/JPNN)