Pengadilan Belanda Tolak Permintaan Tangkap SBY
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:59 WIB
DEN HAAG - Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono boleh lega. Pasalnya, pengadilan Negeri Den Haag akhirnya memutuskan menolak permintaan John Wattilete, warga Belanda yang mengaku sebagai Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) agar menangkap Presiden SBY saat melakukan kunjungan kenegaraan ke negeri Kincir Angin itu. Keputusan itu kembali menegaskan, bahwa Presiden Indonesia tidak akan ditangkap oleh siapa pun ketika datang ke Belanda.
Seperti diketahui, RMS menuding Presiden SBY bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan terhadap para aktivis RMS di Maluku. Mereka juga menuding adanya pelanggaran HAM atas penahanan dan penyiksaan terhadap rekan-rekannya di Maluku yang konon ditangani oleh Densus 88. Mereka juga menuntut pembebasan terhadap para aktivis RMS yang kini masih berada dalam tahanan.
Terkait dengan rencana Kunjungan Kenegaraan Presiden SBY ke Belanda, RMS mengajukan permintaan sidang kilat (kort geding). Permintaan itu dikabulkan oleh pengadilan negeri Den Haag, hingga membuat Presiden SBY membatalkan rencana lawatannya secara mendadak. Atas putusan pengadilan ini, John Wattilete menyatakan banding. "RMS sedang mempertimbangkan untuk banding," kata pengacara RMS Egbert Tahitu seperti dikutip Radio Nederland.(rnl/aj/jpnn)