Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Wakil Rektor UI

Kamis, 09 April 2015 – 19:31 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Wakil Rektor UI - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid. Hukuman Tafsir justru diperberat oleh majelis hakim menjadi penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor UI dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Humas PT DKI Jakarta, M Hatta dalam pesan singkatnya, Kamis (9/4).

Hatta menjelaskan, ‎putusan tersebut dibuat oleh Majelis Hakim Tinggi pada hari Selasa 7 April 2015. Majelis yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Hakim HM Mas-ud Halim.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tafsir terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi informasi teknologi (IT) Perpustakaan Pusat UI. 

Hakim menilai Tasfir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oleh majelis hakim dia divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (dil/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid. Hukuman

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close