Pengadilan Tipikor Bertahap di Kabupaten/Kota
Pansus DPR Dipusingkan Hal-hal TeknisKamis, 02 Juli 2009 – 15:02 WIB
Hal lain yang bakal menjadi topik pembahasan krusial menyangkut kedudukan pengadilan tipikor. Kalau di seluruh kabupaten/kota yang saat ini jumlahnya mencapai 451 harus ada pengadilan tipikor, maka perlu dilakukan rekrutmen hakim ad hoc secara besar-besaran. Pansus pesimis pemerintah bisa melakukan hal itu, karena toh sampai sekarang pengadilan HAM juga belum ada di tingkat kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan UU.
Sementara, kalau kedudukan pengadilan tipikor cukup berada di tingkat provinsi, maka ada persoalan teknis yang akan muncul. Kalau locus delicty kasus korupsi di tingat kabupaten/kota, maaka jaksa dan saksi harus mondar-mandir ke ibukota provinsi dan itu memerlukan biaya besar. "Kita harus membayangkan wilayah geografis Papua atau Kalimantan misalnya. Ini perlu ongkos besar," ujar Dewi, anggotaa Komisi III DPR dari Partai Golkar itu.