Pengadilan Tolak Hukum Pengemudi Pengguna Google Glass
jpnn.com - SAN DIEGO - Hakim Pengadilan San Diego, California mengeluarkan putusan yang ke depannya bisa jadi dasar atau yurisprudensi bahwa mengemudi sambil mengenakan kacamata Google Glass tak melanggar aturan. Putusan itu terkait surat tilang yang didapat warga San Diego bernama Cecilia Abadie.
Oktober tahun lalu, perempuan itu ditilang karena tertangkap basah oleh polisi lalu lintas California tengah mengemudi sambil mengenakan kacamata pintar yang bisa untuk nonton tersebut. Nah, putusan pengadilan yang dijatuhkan hakim John Blair pada Kamis (16/1) tak sependapat dengan polisi.
Menurut Blair, tak ada bukti kuat bahwa Abadie saat mengemudi juga mengaktifkan Google Glass. Dengan kata lain, tuduhan Abadie talah melanggar aturan lalu lintas yang diajukan polisi ke pengadilan tak kuat. Otomatis, tilang dicabut dan Abadie pun dibebaskan
Abadie menjadi orang pertama di dunia yang ditilang karena menggunakan kaca mata canggih itu saat mengemudi mobil. Polantas yang menilangnya beranggapan, Google Glass adalah semacam monitor yang bisa menghalangi konsentrasi pengemudi hingga bisa membahayakan pengguna lain.
Google Glass baru dijual pada kalangan terbatas yang tergabung dalam program Google Glass Explorer. Produk itu baru akan dijual secara bebas tahun 2014. Dikutip dari laman The Verge, Jumat (17/1), hingga kini sudah 3 negara bagian di Amerika Serikat melarang penggunaan Google Glass sambil mengemudi. (pra/jpnn)