Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Hary Tanoesoedibjo
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo terkait kasus SMS bernada ancaman terhadap jaksa Yulianto.
Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengatakan, berdasarkan keputusannya, proses penyidikan terhadap Hary Tanoe boleh dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. "Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata Cepi membacakan keputusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Cepi juga menganulir eksepsi pemohon yang menganggap bahwa barang bukti penyidik tidak sah. Cepi menilai, bukti penyidik adalah sah dan penetapan status tersangka masuk pada pokok perkara.
Cepi menyebutkan, semua bukti-bukti yang dihimpun penyidik sudah berdasarkan prosedur yang diatur dalam ketentuan KUHAP dan Peraturan Kapolri. "Termohon berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur," kata dia.
Sementara itu, Munasir Mustaman selaku penasihat hukum Hary mengaku pihaknya kecewa dengan putusan hakim. Dasar kekecewaan adalah tidak adanya pemberitahuan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kliennya.
Dia juga menambahkan, hakim tidak mempertimbangkan pendapat ahli bahasa yang menyebut bahwa SMS yang dikirimkan kliennya tidak bermuatan ancaman. "Ahli yang menyatakan bahwa SMS tersebut bukan ancaman juga dikesampingkan oleh hakim," kata Munasir.
Mengenai keputusan hakim tersebut, Munasir mengaku akan berkoodinasi dengan Ketum Partai Perindo itu. Sementara ini, pihaknya akan menunggu salinan keputusan. (mg4/jpnn)